Sabtu, 26 Desember 2020

SUBJECT SPESIALIS

 Rabu siang yang cerah, menjelang liburan Natal tahun 2020, saya bersama istri dan salah satu teman berkunjung ke PUSTAKA Bogor. Kami pun bersilaturahmi dengan beberapa pustakawan senior PUSTAKA. Dari obrolan tersebut, ada satu pertanyaan menarik yang memantik diskusi lebih lanjut, yaitu, “ Apakah Perpustakaan Khusus perlu ada Subject Spesiasilis? “ Spontan saya menjawab,”Iya Bu, Perpustakaan Khusus idealnya memiliki Subject Spesialis. Tapi...” Saya sambil teringat diskusi ini pernah diobrolkan pada awal-awal berdirinya Perpustakaan Hukum Daniel S Lev , “....Subject Spesialis yang dibutuhkan benar-benar pakar, Bu. Bukan sekadar Sarjana bidang yang terkait dengan Perpustakaan Khusus tersebut, namun orang yang mumpuni dan memiliki keluasan referensi dan jaringan keilmuan dibidang tersebut.” Lebih lanjut saya menjelaskan,”Kalau dianalogikan, yang menjadi subject spesialis levelnya sudah seperti Editor atau reviewer Jurnal, atau kalau membahas suatu buku, levelnya sudah pada tatanan book review, bukan lagi resensi buku atau sinopsis buku.”

Dalam obrolan singkat tersebut, saya hanya mengatakan,”Kalau mau rekrut subject spesialis, seandainya ada peneliti ahli yang memang sudah kesulitan melakukan penelitian lapangan karena keadaan yang tidak memungkinkan  dan tertarik sekali untuk berkontribusi dalam pengembangan riset melalui tinjauan literatur mungkin bisa minta beliau yang menjadi subject spesialis. Kalau rekrut baru, bisa jadi hanya jadi batu loncatan saja untuk pindah ke bidang yang lain.” Pembicaraan berikutnya lebih kepada isu jejaring kerja sama karena PUSTAKA memiliki posisi yang kuat menjadi Induknya ragam Pustaka bidang pertanian di Indonesia.

Sekembali ke rumah karena kebetulan memang juga sedang mempersiapkan perencanaan Perpustakaan Hukum Daniel S Lev dan Knowledge Center nya YSHK, teringat kembali mengenai Subject Spesialis ini. Ketika Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, para pimpinan ketiga lembaga (waktu itu STHI Jentera belum lahir), salah satu yang dibahas mengenai pengembangan koleksi dan layanan perpustakaan hukum Daniel S Lev. Karena memang perpustakaan ini lebih sebagai perpustakaan riset, maka pemustakanya adalah orang-orang yang sedang melakukan riset, baik itu peneliti, mahasiswa, dan profesi hukum lainnya yang akan atau sedang melakukan riset di bidang hukum. Pimpinan menyadari bahwa sangat berat kalau pustakawannya nggak ada yang mendampingi dalam pengembangan perpustakaan ini. Oleh karena itu, mereka bersepakat perlu ada semacam subject spesialis dan mereka menyebutnya kurator, untuk mendampingi pustakawan berkonsultasi atau ada hal-hal yang tidak dimengerti. Ketika itu, ditunjuklah beberapa orang yang memang rajin ke perpustakaan ketika sedang melakukan riset. Ada yang ahli di bidang tata negara, sosiologi hukum, hukum pidana maupun hukum bisnis.

Peneliti yang diminta bantuan menjadi “Subject Spesialis” ini dengan senang hati membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan berat yang disampaikan pemustaka melalui perpustakaan. Mereka juga aktif menyampaikan hal-hal terbaru berkaitan dengan trend dan prediksi ke depan berkaitan dengan bidang mereka. Mereka juga aktif memberikan usulan terhadap pengembangan koleksi, jejaring yang berhubungan dengan bidang mereka sampai program apa yang dapat dikembangkan perpustakaan sesuai dengan trend dan kebutuhan berdasarkan perkembangan riset yang ada di bidang mereka.

Kembali lagi pertanyaan awal, apakah perlu subject spesialis dengan merekrut lulusan sarjana pada bidang tersebut dan dididik menjadi pustakawan? Jawabannya tergantung sebenarnya. Tergantung kebijakan di institusi tersebut. Kalau di tempat saya bekerja bisa jadi nggak perlu, namun institusi lain perlu, khususnya di lembaga pemerintah. Namun, lagi-lagi secara pribadi saya berpendapat ada beberapa skenario yang bisa dikembangkan, yaitu:

1.         Subyek Spesialis bersifat ad-hoc atau tugas tambahan bagi peneliti. Contoh kasus yang terjadi di tempat saya bekerja.

2.   Pustakawan yang telah lama bekerja di perpustakaan tersebut dan memang benar-benar serius mendalami bidang tersebut mengembangkan dirinya sebagai subject spesialis dengan mengikuti pendidikan formal sesuai dengan bidang perpustakaan khusus tersebut. Bisa melalui lanjutan pendidikan jenjang S2 atau kembali kuliah jenjang S1. Beberapa perpustakaan khusus sepertinya ada pustakawan yang mencoba mengembangkan dirinya melalui konsep ini.

3.      Merekrut sarjana dibidang yang menjadi kekhususan perpustakaan tersebut dan bersedia menjadi pustakawan yang fokus sebagai subject spesialis yang mengembangkan layanan referens sesuai dengan bidangnya tersebut.

Kembali lagi hal ini tergantung dari strategi masing-masing perpustakaan khusus dalam mengembangkan layanannya kepada para pemustakanya.

2 komentar:

Juznia Andriani mengatakan...

Alternatif skenario dr bang farli kayaknya perlu untuk dicermati lebih dalam di perpus kami PUSTAKA. Senang dpt berdiskusi dan terima kasih kunjungannya ke Pustaka

Budi darmono mengatakan...

Semangat selalu dalam bereksperimen dalam ber-literasi. Pustakawan yakni pekerjaan yang tak pernah terhenti..kreatif dan inovatif sangat ditonjolkan..