Perpustakaan Penghubung:
-
Mengumpulkan seluruh karya rekam dan karya cetak
yang ada di Propinsi tersebut sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang
SKCKR
-
Perwakilan Pusdiklat menyelenggarakan Diklat
bagi Tenaga Perpustakaan di Propinsi tersebut sebagai bagian dari strategi
Perpusnas memiliki tenaga perpustakaan yang dapat menjadi agen-agen perubahan
di propinsi tersebut.
-
Menjadi informan bagi Perpustakaan Nasional
dalam mengumpulkan berbagai data yang dibutuhkan dalam pengembangan
perpustakaan di propinsi tersebut.
-
Penghubung ragam kebijakan yang di Perpusnas
untuk diterapkan di propinsi tersebut.
Untuk itu, setiap Perpustakaan
Penghubung terdiri dari:
Sub Koordinator penghubung Propinsi
Perwakilan pustakawan Deposit
Perwakilan pustakawan pengolahan bahan pustaka
Perwakilan pustakawan Diklat
Perwakilan pustakawan akreditasi
Keempat perwakilan diharapkan dapat berperan multitasking dalam
pelaksanaannya di Perpustakaan Penghubung, walau tupoksi nya sesuai perwakilan,
namun mereka harus dapat saling membantu apabila ada load kerja perwakilan
lainnya yang cukup besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar