Selasa, 05 Maret 2013

Sekedar Orat-Oret tentang Perpustakaan dan Pustakawan Hukum


Sekedar Orat-Oret tentang Perpustakaan dan Pustakawan Hukum

Terspesialisasinya koleksi perpustakaan maupun jenis usaha lembaga induk sebuah perpustakaan, seorang pekerja perpustakaan, dalam hal ini pustakawan, mau tidak mau, suka tidak suka harus mengetahui pula ke-tersepesialisasinya bidang ilmu tersebut. Begitu pula bagi para pekerja perpustakaan yang bergerak di bidang hukum.

Ironisnya, walaupun sudah begitu banyak lulusan sarjana perpustakaan yang bekerja di wilayah hukum ini, namun kenyataannya, yang hobi menuliskan mengenai pengalaman atau pun ide-ide tentang dokumentasi hukum ini tetap ditangani oleh para sarjana hukum. Berbagai artikel mengenai dokumentasi hukum, ditulis oleh para ahli-ahli dibidang hukum pula. Sebagai contoh yang saya temukan pada buku “selected bibliography on legal institutions in Indonesia” tulisan mengenai pustakawan hukum dan perpustakaan hukum ditulis oleh Gregory Churchill berjudul Law Libraries and Law Librarianship in Indonesia, tahun 1977.

Lalu di lingkungan saya bekerja, sekaligus untuk mencela diri sendiri jadinya, dalam hal ini perpustakaan hukum Daniel S Lev menaungi empat lembaga, PSHK, Hukumonline, LeIP, dan IJSL, yang aktif menuliskan ide-ide tentang dokumentasi hukum adalah para sarjana hukum pula. Mereka bahkan membuat modul tentang dokumentasi hukum di Indonesia, yang sayangnya tidak mereka publikasikan. Padahal di lingkungan ini terdapat 4 orang yang memiliki pendidikan ilmu perpustakaan.

Pertanyaaannya, kenapa hal ini bisa terjadi, padahal di bangku kuliah, para lulusan ilmu perpustakaan ini sudah banyak mendapatkan dasar-dasar yang berkaitan dengan dokumentasi itu sendiri, seperti kemas ulang informasi, penerbitan sampai pengenalan tentang dunia kertas.

Ada beberapa dugaan yang mungkin perlu disurvei lebih lanjut. Pertama, para pustakawan ini sudah terjebak dalam dunia kerja mereka sendiri, termasuk saya pribadi. Begitu banyak tugas yang harus dikerjakan, dari cari peraturan, buku-buku, jurnal dan sebagainya. Akibatnya, waktu untuk berdiskusi tentang pekerjaan mereka sendiri sulit.

Kedua, karena mungkin perpustakaan itu dunia praktis, maka pustakawan lebih menyukai mendalami hal-hal yang langsung berkaitan dengan pekerjaan mereka sendiri, seperti database perpustakaan, sirkulasi, dsb. Namun, sayangnya, pengalaman-pengalaman mereka bekerja, baik itu dalam hal temu kembali dokumen, layanan kepada klien, pemenuhan kebutuhan klien tidak sempat mereka tuliskan. Padahal, seandainya ada pustakawan-pustakawan yang mau menuliskan pengalaman-pengalaman teknis mereka ini, akan menjadi bahan diskusi yang sangat menarik, dan dapat dikembangkan lebih lanjut, baik itu oleh penulis itu sendiri ataupun orang-orang yang berkepentingan.

Namun, dari berbagai kesulitan tersebut, para pustakawan yang mempunyai akses internet sebenarnya masih menjalin komunikasi via milis, salah satunya perpushukum-net@yahoogroups.com. Milis yang dikomandani oleh Ozzan (JIP UI 93 & pustakawan di Hanafiah Ponggawa & Partners) ini merupakan sarana bagi pustakawan hukum untuk bertukar informasi mengenai dokumen-dokumen yang mereka butuhkan. Tidak hanya peraturan, tapi juga dokumen lain, seperti buku, jurnal maupun paper-paper. Jadi, dengan segala keterbatasan waktu yang mereka miliki dan memberdayakan teknologi yang ada, kerjasama perpustakaan sebenarnya sudah terbentuk. Dalam hal ini terfokus pada pertukaran dokumen. Mungkin yang tidak dilakukan adalah pertukaran dokumen kasus yang mereka hadapi, yang pada umumnya data tersebut bersifat rahasia.

Selain itu, melalui jaringan seperti ini, para pustakawan hukum sendiri sudah mulai mengarah kepada digitalisasi dokumen. Dan tinggal menunggu waktu terbentuknya digital library. Tinggal bagaimana kesepakatan bersama untuk mengarahkannya saja.

Sebagai penutup, sedikit harapan untuk Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan, agar wadah ini dapat lebih serius dalam melakukan kajian-kajian dan advokasi kebijakan, alangkah baiknya menerbitkan semacam jurnal populer yang dapat menjadi sarana bagi para pustakawan untuk menuliskan pengalaman-pengalaman mereka dan ide-ide pustakawan secara lebih sistematik. Dengan demikian, secara keilmuan, membantu berkembangnya ilmu perpustakaan. Mungkin, cara penulisannya bisa lebih diperlonggar tidak seperti jurnal ilmiah yang sangat kaku. Mungkin, terbitnya cukup 1 tahun sekali kalau sulit mengumpulkan tulisan dan biaya. Dengan demikian, ada nilai lebih apabila bergabung dengan ISIPI ini.

Jakarta, 5 Maret 2008

Farli Elnumeri

Tidak ada komentar: