Sekedar
Orat-Oret tentang Perpustakaan dan Pustakawan Hukum
Terspesialisasinya
koleksi perpustakaan maupun jenis usaha lembaga induk sebuah perpustakaan,
seorang pekerja perpustakaan, dalam hal ini pustakawan, mau tidak mau, suka
tidak suka harus mengetahui pula ke-tersepesialisasinya bidang ilmu tersebut.
Begitu pula bagi para pekerja perpustakaan yang bergerak di bidang hukum.
Ironisnya,
walaupun sudah begitu banyak lulusan sarjana perpustakaan yang bekerja di
wilayah hukum ini, namun kenyataannya, yang hobi menuliskan mengenai pengalaman
atau pun ide-ide tentang dokumentasi hukum ini tetap ditangani oleh para
sarjana hukum. Berbagai artikel mengenai dokumentasi hukum, ditulis oleh para
ahli-ahli dibidang hukum pula. Sebagai contoh yang saya temukan pada buku
“selected bibliography on legal institutions in Indonesia ” tulisan mengenai
pustakawan hukum dan perpustakaan hukum ditulis oleh Gregory Churchill berjudul
Law Libraries and Law Librarianship in
Indonesia, tahun 1977.
Lalu di
lingkungan saya bekerja, sekaligus untuk mencela diri sendiri jadinya, dalam
hal ini perpustakaan hukum Daniel S Lev menaungi empat lembaga, PSHK,
Hukumonline, LeIP, dan IJSL, yang aktif menuliskan ide-ide tentang
dokumentasi hukum adalah para sarjana hukum pula. Mereka bahkan membuat modul
tentang dokumentasi hukum di Indonesia ,
yang sayangnya tidak mereka publikasikan. Padahal di lingkungan ini terdapat 4 orang yang
memiliki pendidikan ilmu perpustakaan.
Pertanyaaannya, kenapa hal ini bisa terjadi, padahal di bangku kuliah, para
lulusan ilmu perpustakaan ini sudah banyak mendapatkan dasar-dasar yang
berkaitan dengan dokumentasi itu sendiri, seperti kemas ulang informasi,
penerbitan sampai pengenalan tentang dunia kertas.
Ada beberapa dugaan yang mungkin perlu disurvei lebih lanjut. Pertama, para
pustakawan ini sudah terjebak dalam dunia kerja mereka sendiri, termasuk saya
pribadi. Begitu banyak tugas yang harus dikerjakan, dari cari peraturan,
buku-buku, jurnal dan sebagainya. Akibatnya, waktu untuk berdiskusi tentang pekerjaan
mereka sendiri sulit.
Kedua, karena mungkin perpustakaan itu dunia praktis, maka pustakawan lebih
menyukai mendalami hal-hal yang langsung berkaitan dengan pekerjaan mereka
sendiri, seperti database perpustakaan, sirkulasi, dsb. Namun, sayangnya, pengalaman-pengalaman
mereka bekerja, baik itu dalam hal temu kembali dokumen, layanan kepada klien,
pemenuhan kebutuhan klien tidak sempat mereka tuliskan. Padahal, seandainya ada
pustakawan-pustakawan yang mau menuliskan pengalaman-pengalaman teknis mereka ini,
akan menjadi bahan diskusi yang sangat menarik, dan dapat dikembangkan lebih
lanjut, baik itu oleh penulis itu sendiri ataupun orang-orang yang
berkepentingan.
Namun, dari berbagai kesulitan tersebut, para pustakawan yang mempunyai
akses internet sebenarnya masih menjalin komunikasi via milis, salah satunya perpushukum-net@yahoogroups.com . Milis yang
dikomandani oleh Ozzan (JIP UI 93 & pustakawan di Hanafiah Ponggawa &
Partners) ini merupakan sarana bagi pustakawan hukum untuk bertukar informasi
mengenai dokumen-dokumen yang mereka butuhkan. Tidak
hanya peraturan, tapi juga dokumen lain, seperti buku, jurnal maupun
paper-paper. Jadi, dengan segala keterbatasan waktu yang mereka miliki dan
memberdayakan teknologi yang ada, kerjasama perpustakaan sebenarnya sudah
terbentuk. Dalam hal ini terfokus pada pertukaran dokumen. Mungkin yang tidak
dilakukan adalah pertukaran dokumen kasus yang mereka hadapi, yang pada umumnya
data tersebut bersifat rahasia.
Selain itu,
melalui jaringan seperti ini, para pustakawan hukum sendiri sudah mulai
mengarah kepada digitalisasi dokumen. Dan tinggal menunggu waktu terbentuknya
digital library. Tinggal bagaimana kesepakatan bersama untuk mengarahkannya
saja.
Sebagai penutup,
sedikit harapan untuk Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan, agar wadah ini dapat
lebih serius dalam melakukan kajian-kajian dan advokasi kebijakan, alangkah
baiknya menerbitkan semacam jurnal populer yang dapat menjadi sarana bagi para
pustakawan untuk menuliskan pengalaman-pengalaman mereka dan ide-ide pustakawan
secara lebih sistematik. Dengan demikian, secara keilmuan, membantu
berkembangnya ilmu perpustakaan. Mungkin, cara penulisannya bisa lebih
diperlonggar tidak seperti jurnal ilmiah yang sangat kaku. Mungkin, terbitnya cukup 1 tahun sekali
kalau sulit mengumpulkan tulisan dan biaya. Dengan
demikian, ada nilai lebih apabila bergabung dengan ISIPI ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar