Beberapa minggu ini mempelajari apa itu masyarakat informasi yang timbul adalah kebingungan. Kebingungan yang terjadi bukannya karena tidak memahami apa yang disampaikan dan dibahas. Kebingungan di sini adalah kapan isu-isu yang dibahas dalam bahasan masyarakat informasi menggugah pustakawan mau mendiskusikannya.
Selama ini memang disadari pustakawan terlalu asik dengan pekerjaan rutinitasnya dan melupakan aspek pengembangan diri. Jadi, kalau pakai teori Maslow hanya bersibuk diri sampai jenjang ke dua saja. Kemajuan teknologi informasi malah makin membuat pustakawan makin terjebak dengan pekerjaannya. Jadi, bukan mempermudah pustakawan namun makin menyibukkan pustakawan mempelajari hal-hal teknis yang ada dalam memuaskan kebutuhan pengguna tersebut.
Jadi, kapan pada bisa berdiskusinya ya?
Senin, 17 Desember 2012
Senin, 01 Oktober 2012
Pengantar Cerita
Beberapa bulan ke depan, insya Allah setiap karya baik yang tugas kuliah maupun kerjaan kantor maupun pemikiran pribadi yang kebetulan masih jarang mikir ini akan coba di postingkan. Setidaknya kalau lagi nyari arsip tulisan yang pernah dibuat nggak kebingungan. Perasaan sudah banyak yang diorat-oret kok nggak keliatan ya. Semoga aja bisa sedikit lebih rajin mempostingkannya.
Pengertian Kebijakan Informasi
Tulisan ini merupakan ringkasan atas artikel karya:
Oleh karena itu, dalam menganalisa kebijakan informasi
tidak saja mencakup keputusan formal, proses pengambilan keputusan dan badan
pemerintah, tetapi juga keputusan formal dan informal, proses pengambilan
keputusan, entitas dari entitas sektor swasta maupun publik pemerintahan.
Termasuk pula kebiasaan budaya dan kecenderungan pemerintah dalam mendukung
kebijakan informasi yang ditetapkannya.
BRAMAN, S..
Defining Information Policy. Journal of Information Policy, North
America, 1, feb. 2011. Available at: http://jip.vmhost.psu.edu/ojs/index.php/jip/article/view/19. Date accessed: 29 Sep. 2012.
Artikel karya
Sandra Bramana ini merupakan pengantar terbitnya jurnal berjudul Journal of Information Policy. Braman
berpendapat berkaitan dengan kebijakan informasi, sebagai suatu subyek
penelitian, kebijakan informasi mengalamai perkembangan yang dinamis sebagai
efek dari pergeseran masyarakat yang sebelumnya masyarakat industri berkembang
ke arah masyarakat informasi. Perkembangan hukum dan ekonomi membawa pengaruh
pula terhadap kebijakan informasi ini yang sebelumnya tidak terlihat berkaitan.
Untuk itu, para pengambil kebijakan maupun peneliti kebijakan perlu memahami
perkembangan hukum dan peraturan yang melibatkan informasi yang satu dengan
lainnya yang saling berhubungan.
Definisi awal kebijakan informasi
lebih kepada permasalahan yang berkaitan dengan akses informasi ke pemerintah.
Namun, baru benar-benar disebut dengan istilah kebijakan informasi ketika
Perang Dunia I sebagai bagian dari upaya propaganda. Pada tahun 1970 sampai
1980-an istilah ini dominan menjadi kebijakan informasi nasional.
Konsep kebijakan informasi
nasional berkembang setelah para pemimpin politik di berbagai negara menyadari
bahwa hukum dan peraturan yang mempengaruhi informasi merupakan suatu kebijakan
tinggi dan memiliki kepentingan strategis dalam kehidupan bernegara. Kebijakan
informasi nasional maupun kebijakan informasi terus berkembang seiring dengan
banyaknya diskusi yang membahas hal ini, walaupun dalam penerapannya pemerintah
tidak terlampau banyak mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan
informasi.
Salah satu tanda apreasi terhadap
kebijakan informasi ini berkembang adalah sampai tahun 2010 Sandra Braman
mencatat 60 jurnal ilmiah yang menerbitkan artikel dengan kata kebijakan
informasi sebagai frase, baik dalam judul atau topik artikel. Artikel tersebut ternyata meliputi berbagai
ilmu lain, seperti bisnis dan manajemen, kesehatan, energi, ekonomi dan
pembangunan ekonomi, kebijakan pangan sosiologi,
manajemen, marketing, lingkungan, ilmu komputer, keamanan nasional, filsafat
dan sosiologi organisasi, yang pembahasannya sama baiknya dengan kajian
sebelumnya yang telah menggeluti kebijakan informasi seperti pemerintahan dan
administrasi publik, ilmu informasi, ilmu perpustakaan, komunikasi, ilmu
pengetahuan, dan studi teknologi.
Pengertian umum mengenai
kebijakan informasi yaitu semua hukum, peraturan dan berbagai doktrin yang
berkaitan dengan informasi, komunikasi dan budaya. Menurut Braman, istilah kebijakan informasi
lebih tepatnya adalah kebijakan informasi yang terdiri dari undang-undang,
peraturan, dan berbagai doktrin serta keputusan lain dan prakteknya dalam
masyarakat beserta efek menyeluruh bagi konstitusi yang melibatkan penciptaan
informasi, pengolahan, arus, akses, dan penggunaannya.
Hal ini senada dengan pengertian
lainnya yang menyatakan bahwa kebijakan informasi
menentukan jenis informasi
yang dikumpulkan, dibuat, diorganisir,
disimpan, diakses, disebarkan dan dipertahankan.
Pengertian ini juga membahas siapa yang dapat
menggunakan informasi tersebut, apakah
akan ada biaya untuk akses
dan jumlah yang dibebankan. Biasanya kebijakan informasi berhubungan dengan informasi pemerintah, menetapkan aturan di mana penyedia
informasi pribadi dan media beroperasi. Kebijakan informasi meliputi pula mengenai
literasi, privatisasi dan distribusi oleh pemerintah, informasi, kebebasan
akses informasi, proteksi terhadap privasi pribadi, hukum kekayaan intelektual,
retensi atas arsip dan material, dan peraturan yang berkaitan dengan kebebasan
informasi.
Ada beberapa batasan dan kriteria
yang berkaitan dengan penciptaan informasi, pengolahan, arus, akses, dan
penggunaannya:
1. Kebijakan informasi ini
berlaku. Domain dari kebijakan informasi untuk mengidentifikasi elemen
kebijakan informasi dalam berbagai jenis instrumen hukum, seperti perjanjian
pengendalian senjata di masyarakat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung di
Amerika Serikat. Hal ini bermanfaat pula untuk mempelajari sejarah kebijakan
informasi untuk hukum yang sedang
menjadi perdebatan.
2. Komprehensif. Apakah topik
yang menjadi pembahasan adalah akses ke informasi pemerintah, media massa,
sensus, dana penelitian, atau netralitas jaringan. Pendekatan ini memungkinkan
untuk menganalisa masalah dari kaca mata umum masyarakat. Hal ini juga
memungkinkan untuk mengidentifikasi isu-isu kebijakan informasi yang sulit
dilihat dari sisi historis, seperti kontrol ekspor, sensus, dan aturan untuk
sistem akuntansi.
3. Dapat dikaji secara teoritis. Kajin
dapat didasarkna pada teori ekonomi, sosial, politik dan budaya yang dapat
dijelaskan secara lengkap dan mendalam.
4. Secara metodologi dapat
dioperasionalkan. Pendekatan definisi yang dapat dengan mudah dimasukkan dalam
teknis operasional dari berbagai metode penelitian.
5. Dapat diterjemahkan ke dalam
beberapa bahasa di mana setiap pemerhati kebijakan dapat membicarakannya, mulai
dari analisis hukum secara tradisional sampai narasi budaya populer.
Dari berbagai definisi informasi
yang ada setidaknya ada 6 tipe informasi, yaitu: informasi sebagai sumber daya,
komoditas, persepsi pola, wadah berbagai kemungkinan yang ada, agen, dan
kekuatan konstitusi masyarakat. Masing-masing memiliki penggunaannya dalam
analisis kebijakan informasi dan merupakan cara berpikir yang berbeda tentang
hal-hal seperti hubungan antar informasi dan pengetahuan. Berbagai tipe ini
berguna pada berbagai tahap menganalisa bagian tertentu dari kebijakan
informasi. Walaupun menurut Braman, setiap analisis kebijakan informasi harus
dimulai dan diakhiri dengan memperhatikan efek konstitusi dan konstitusional
pengambilan keputusan yang melibatkan informasi.
Senin, 16 Januari 2012
ISIPII 2012
Ternyata sulit juga mengelola organisasi bergerak dibidang perpustakaan. Selain SDM nya yang super sibuk membantu teman-temannya mencari dokumen, juga dukungan pihak lain yang bisa jadi belum menganggap perpustakaan di Indonesia layak untuk didukung perkembangannya. Terlebih, orang menganggap cukup browsing ke internet dapat deh semua kebutuhan informasi mereka. Padahal tetap saja internet hanya teknologinya saja, tetap butuh manusia untuk memasukkan informasi ke dalam internet tersebut.
Kembali ke organisasi perpustakaan, tantangannya lumayan rumit kalau mau dibikin rumit. Tapi kalau berkaca dengan organisasi Gerakan Pramuka ternyata masih lebih baik Gerakan Pramuka karena organisasinya sudah tertata dengan baik. Terlebih, sejak ada UU Gerakan Pramuka dana dari negara juga sudah jelas. Kalau dibandingkan dengan organisasi advokat misalkan yang hobi ribut, mereka setidaknya punya finansial yang kuat, terlebih ada kejelasan siapa yang melantik mereka sebagai advokat.
Jadi, siapa pun yang ingin membangun organisasi kepustakawanan sepertinya butuh tenaga lebih, tidak hanya waktu dan dana namun juga hati. Kenapa ? nanti dilanjutkan lagi.
Kembali ke organisasi perpustakaan, tantangannya lumayan rumit kalau mau dibikin rumit. Tapi kalau berkaca dengan organisasi Gerakan Pramuka ternyata masih lebih baik Gerakan Pramuka karena organisasinya sudah tertata dengan baik. Terlebih, sejak ada UU Gerakan Pramuka dana dari negara juga sudah jelas. Kalau dibandingkan dengan organisasi advokat misalkan yang hobi ribut, mereka setidaknya punya finansial yang kuat, terlebih ada kejelasan siapa yang melantik mereka sebagai advokat.
Jadi, siapa pun yang ingin membangun organisasi kepustakawanan sepertinya butuh tenaga lebih, tidak hanya waktu dan dana namun juga hati. Kenapa ? nanti dilanjutkan lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)