Kamis, 19 November 2015

Apa Kabarnya Dewan Perpustakaan


Apabila UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan gegap gempita dikawal oleh masyarakat penerapannya di Indonesia, berbanding terbalik dengan pengawalan masyarakat terhadap penerapan UU tentang perpustakaan. Apabila undang-undang keterbukaan informasi publik ketika pemerintah terlambat menerapkannya, langsung berbagai lembaga swadaya masyarakat meributkannya, namun tidak terjadi pada undang-undang tentang perpustakaan. Padahal perpustakaan merupakan salah satu wahana penting bagi masyarakat agar kebutuhan dan hak atas informasi dan pendidikan  terpenuhi.  Pada tulisan ini mencoba mengajak masyarakat meminta pemerintah menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Perpustakaan merupakan wahana penting dalam penegakan demokrasi. Perpustakaan dapat mengatasi kesenjangan informasi yang selama ini hanya dinikmati oleh orang kaya. Untuk mengatasi kesenjangan informasi, perpustakaan harus dapat menyediakan kebutuhan masyarakat di sekitarnya mengenai informasi yang diperlukannya secara gratis. Perpustakaan harus pula menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat. Untuk itu, perpustakaan harus menyediakan berbagai kebutuhan bacaan yang diperlukan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuannya. Apakah pengetahuan yang bisa dia terapkan atau untuk memenuhi rasa keingintahuannya atas suatu hal. Pemenuhan kebutuhan informasi dan sarana pendidikan ini  menjadi prioritas utama perpustakaan. Tidak peduli apakah perpustakaan harus membeli atau bekerjasama dengan perpustakaan lain.

Perpustakaan harus pula menjadi wahana mengatasi kesenjangan teknologi informasi di masyarakat. Di beberapa wilayah memang menyediakan sarana akses internet secara gratis, apakah di taman atau di pasar. Tetapi tidak semua anggota masyarakat mampu membeli perangkatnya. Untuk itu, perpustakaan harus menyediakan perangkat teknologi informasi dan jaringan internet agar memudahkan masyarakat mengakses informasi melalui internet.
Perpustakaan harus pula dapat menjadi wahana bertemu masyarakat untuk saling bersilaturrahmi dan berdiskusi membahas berbagai hal yang menjadi perhatiannya. Perpustakaan dapat menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, apakah hiburan dalam bentuk bacaan, musik maupun film yang mungkin sudah tidak lagi diputar di bioskop atau sudah tidak lagi beredar di masyarakat.
Berbagai kebutuhan informasi, pendidikan, penelitian dan rekreasi bagi masyarakat merupakan keharusan pemerintah dalam penyediaannya melalui perpustakaan. Melihat berbagai kebutuhan strategis tersebut, sudah seharusnya masyarakat peduli atas haknya dengan ketersediaan perpustakaan umum yang sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Salah satu saluran untuk mengingatkan pemerintah menjalankan tugasnya menyelenggarakan perpustakaan umum yang sesuai dengan standar perpustakaan umum yang telah ditetapkan oleh UNESCO melalui yang namanya Dewan Perpustakaan.

Dewan perpustakaan pada undang-undang tentang perpustakaan memiliki 3 tugas penting agar perpustakaan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dewan perpustakaan bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan. Dewan perpustakaan bertugas pula untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Tugas berikutnya dari Dewan perpustakaan yaitu melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya ini Dewan Perpustakaan dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten dalam pengembangan perpustakaan di Indonesia.


DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.


Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).


Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Perpustakaan Nasional Belum Menjalankan Peraturan Pemerintah
Penerapan undang-undang tentang perpustakaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Berkaitan dengan Dewan Perpustakaan dibahas detil pada bab VI mulai dari pasal 56 sampai 71. Begitu detil PP ini membahas mengenai organisasi Dewan Perpustakaan.

Dalam praktiknya, baru beberapa propinsi yang memiliki Dewan Perpustakaan. Perpustakaan Nasional sampai 19 bulan PP ini diterapkan pula melaksanakannya. Padahal Dewan Perpustakaan dapat menjadi mitra Perpustakaan Nasional agar Perpustakaan di Indonesia dapat menjadi lebih baik mengembangkan budaya baca masyarakat serta melestarikan khasanah budaya Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya Perpustakaan Nasional  memprioritaskan penerapan undang-undang ini kalau tidak mau dianggap tidak peduli terhadap perkembangan perpustakaan di Indonesia dan dicap gagal menjalankan amanat masyarakat di Indonesia.

Selasa, 05 Maret 2013

Sekedar Orat-Oret tentang Perpustakaan dan Pustakawan Hukum


Sekedar Orat-Oret tentang Perpustakaan dan Pustakawan Hukum

Terspesialisasinya koleksi perpustakaan maupun jenis usaha lembaga induk sebuah perpustakaan, seorang pekerja perpustakaan, dalam hal ini pustakawan, mau tidak mau, suka tidak suka harus mengetahui pula ke-tersepesialisasinya bidang ilmu tersebut. Begitu pula bagi para pekerja perpustakaan yang bergerak di bidang hukum.

Ironisnya, walaupun sudah begitu banyak lulusan sarjana perpustakaan yang bekerja di wilayah hukum ini, namun kenyataannya, yang hobi menuliskan mengenai pengalaman atau pun ide-ide tentang dokumentasi hukum ini tetap ditangani oleh para sarjana hukum. Berbagai artikel mengenai dokumentasi hukum, ditulis oleh para ahli-ahli dibidang hukum pula. Sebagai contoh yang saya temukan pada buku “selected bibliography on legal institutions in Indonesia” tulisan mengenai pustakawan hukum dan perpustakaan hukum ditulis oleh Gregory Churchill berjudul Law Libraries and Law Librarianship in Indonesia, tahun 1977.

Lalu di lingkungan saya bekerja, sekaligus untuk mencela diri sendiri jadinya, dalam hal ini perpustakaan hukum Daniel S Lev menaungi empat lembaga, PSHK, Hukumonline, LeIP, dan IJSL, yang aktif menuliskan ide-ide tentang dokumentasi hukum adalah para sarjana hukum pula. Mereka bahkan membuat modul tentang dokumentasi hukum di Indonesia, yang sayangnya tidak mereka publikasikan. Padahal di lingkungan ini terdapat 4 orang yang memiliki pendidikan ilmu perpustakaan.

Pertanyaaannya, kenapa hal ini bisa terjadi, padahal di bangku kuliah, para lulusan ilmu perpustakaan ini sudah banyak mendapatkan dasar-dasar yang berkaitan dengan dokumentasi itu sendiri, seperti kemas ulang informasi, penerbitan sampai pengenalan tentang dunia kertas.

Ada beberapa dugaan yang mungkin perlu disurvei lebih lanjut. Pertama, para pustakawan ini sudah terjebak dalam dunia kerja mereka sendiri, termasuk saya pribadi. Begitu banyak tugas yang harus dikerjakan, dari cari peraturan, buku-buku, jurnal dan sebagainya. Akibatnya, waktu untuk berdiskusi tentang pekerjaan mereka sendiri sulit.

Kedua, karena mungkin perpustakaan itu dunia praktis, maka pustakawan lebih menyukai mendalami hal-hal yang langsung berkaitan dengan pekerjaan mereka sendiri, seperti database perpustakaan, sirkulasi, dsb. Namun, sayangnya, pengalaman-pengalaman mereka bekerja, baik itu dalam hal temu kembali dokumen, layanan kepada klien, pemenuhan kebutuhan klien tidak sempat mereka tuliskan. Padahal, seandainya ada pustakawan-pustakawan yang mau menuliskan pengalaman-pengalaman teknis mereka ini, akan menjadi bahan diskusi yang sangat menarik, dan dapat dikembangkan lebih lanjut, baik itu oleh penulis itu sendiri ataupun orang-orang yang berkepentingan.

Namun, dari berbagai kesulitan tersebut, para pustakawan yang mempunyai akses internet sebenarnya masih menjalin komunikasi via milis, salah satunya perpushukum-net@yahoogroups.com. Milis yang dikomandani oleh Ozzan (JIP UI 93 & pustakawan di Hanafiah Ponggawa & Partners) ini merupakan sarana bagi pustakawan hukum untuk bertukar informasi mengenai dokumen-dokumen yang mereka butuhkan. Tidak hanya peraturan, tapi juga dokumen lain, seperti buku, jurnal maupun paper-paper. Jadi, dengan segala keterbatasan waktu yang mereka miliki dan memberdayakan teknologi yang ada, kerjasama perpustakaan sebenarnya sudah terbentuk. Dalam hal ini terfokus pada pertukaran dokumen. Mungkin yang tidak dilakukan adalah pertukaran dokumen kasus yang mereka hadapi, yang pada umumnya data tersebut bersifat rahasia.

Selain itu, melalui jaringan seperti ini, para pustakawan hukum sendiri sudah mulai mengarah kepada digitalisasi dokumen. Dan tinggal menunggu waktu terbentuknya digital library. Tinggal bagaimana kesepakatan bersama untuk mengarahkannya saja.

Sebagai penutup, sedikit harapan untuk Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan, agar wadah ini dapat lebih serius dalam melakukan kajian-kajian dan advokasi kebijakan, alangkah baiknya menerbitkan semacam jurnal populer yang dapat menjadi sarana bagi para pustakawan untuk menuliskan pengalaman-pengalaman mereka dan ide-ide pustakawan secara lebih sistematik. Dengan demikian, secara keilmuan, membantu berkembangnya ilmu perpustakaan. Mungkin, cara penulisannya bisa lebih diperlonggar tidak seperti jurnal ilmiah yang sangat kaku. Mungkin, terbitnya cukup 1 tahun sekali kalau sulit mengumpulkan tulisan dan biaya. Dengan demikian, ada nilai lebih apabila bergabung dengan ISIPI ini.

Jakarta, 5 Maret 2008

Farli Elnumeri

Senin, 17 Desember 2012

Masyarakat Informasi dan Kebingungan

Beberapa minggu ini mempelajari apa itu masyarakat informasi yang timbul adalah kebingungan. Kebingungan yang terjadi bukannya karena tidak memahami apa yang disampaikan dan dibahas. Kebingungan di sini adalah kapan isu-isu yang dibahas dalam bahasan masyarakat informasi menggugah pustakawan mau mendiskusikannya.

Selama ini memang disadari pustakawan terlalu asik dengan pekerjaan rutinitasnya dan melupakan aspek pengembangan diri. Jadi, kalau pakai teori Maslow hanya bersibuk diri sampai jenjang ke dua saja. Kemajuan teknologi informasi malah makin membuat pustakawan makin terjebak dengan pekerjaannya. Jadi, bukan mempermudah pustakawan namun makin menyibukkan pustakawan mempelajari hal-hal teknis yang ada dalam memuaskan kebutuhan pengguna tersebut.

Jadi, kapan pada bisa berdiskusinya ya?

Senin, 01 Oktober 2012

Pengantar Cerita

Beberapa bulan ke depan, insya Allah setiap karya baik yang tugas kuliah maupun kerjaan kantor maupun pemikiran pribadi yang kebetulan masih jarang mikir ini akan coba di postingkan. Setidaknya kalau lagi nyari arsip tulisan yang pernah dibuat nggak kebingungan. Perasaan sudah banyak yang diorat-oret kok nggak keliatan ya. Semoga aja bisa sedikit lebih rajin mempostingkannya.


Pengertian Kebijakan Informasi

Tulisan ini merupakan ringkasan atas artikel karya:


BRAMAN, S.. Defining Information Policy. Journal of Information Policy, North America, 1, feb. 2011. Available at: http://jip.vmhost.psu.edu/ojs/index.php/jip/article/view/19. Date accessed: 29 Sep. 2012.

Artikel karya Sandra Bramana ini merupakan pengantar terbitnya jurnal berjudul Journal of Information Policy. Braman berpendapat berkaitan dengan kebijakan informasi, sebagai suatu subyek penelitian, kebijakan informasi mengalamai perkembangan yang dinamis sebagai efek dari pergeseran masyarakat yang sebelumnya masyarakat industri berkembang ke arah masyarakat informasi. Perkembangan hukum dan ekonomi membawa pengaruh pula terhadap kebijakan informasi ini yang sebelumnya tidak terlihat berkaitan. Untuk itu, para pengambil kebijakan maupun peneliti kebijakan perlu memahami perkembangan hukum dan peraturan yang melibatkan informasi yang satu dengan lainnya yang saling berhubungan.

Definisi awal kebijakan informasi lebih kepada permasalahan yang berkaitan dengan akses informasi ke pemerintah. Namun, baru benar-benar disebut dengan istilah kebijakan informasi ketika Perang Dunia I sebagai bagian dari upaya propaganda. Pada tahun 1970 sampai 1980-an istilah ini dominan menjadi kebijakan informasi nasional.

Konsep kebijakan informasi nasional berkembang setelah para pemimpin politik di berbagai negara menyadari bahwa hukum dan peraturan yang mempengaruhi informasi merupakan suatu kebijakan tinggi dan memiliki kepentingan strategis dalam kehidupan bernegara. Kebijakan informasi nasional maupun kebijakan informasi terus berkembang seiring dengan banyaknya diskusi yang membahas hal ini, walaupun dalam penerapannya pemerintah tidak terlampau banyak mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan informasi.

Salah satu tanda apreasi terhadap kebijakan informasi ini berkembang adalah sampai tahun 2010 Sandra Braman mencatat 60 jurnal ilmiah yang menerbitkan artikel dengan kata kebijakan informasi sebagai frase, baik dalam judul atau topik artikel.  Artikel tersebut ternyata meliputi berbagai ilmu lain, seperti bisnis dan manajemen, kesehatan, energi, ekonomi dan pembangunan ekonomi, kebijakan pangan  sosiologi, manajemen, marketing, lingkungan, ilmu komputer, keamanan nasional, filsafat dan sosiologi organisasi, yang pembahasannya sama baiknya dengan kajian sebelumnya yang telah menggeluti kebijakan informasi seperti pemerintahan dan administrasi publik, ilmu informasi, ilmu perpustakaan, komunikasi, ilmu pengetahuan, dan studi teknologi.

Pengertian umum mengenai kebijakan informasi yaitu semua hukum, peraturan dan berbagai doktrin yang berkaitan dengan informasi, komunikasi dan budaya.  Menurut Braman, istilah kebijakan informasi lebih tepatnya adalah kebijakan informasi yang terdiri dari undang-undang, peraturan, dan berbagai doktrin serta keputusan lain dan prakteknya dalam masyarakat beserta efek menyeluruh bagi konstitusi yang melibatkan penciptaan informasi, pengolahan, arus, akses, dan penggunaannya.

Hal ini senada dengan pengertian lainnya yang menyatakan bahwa kebijakan informasi menentukan jenis informasi yang dikumpulkan, dibuat, diorganisir, disimpan, diakses, disebarkan dan dipertahankan. Pengertian ini juga membahas siapa yang dapat menggunakan informasi tersebut, apakah akan ada biaya untuk akses dan jumlah yang dibebankan. Biasanya kebijakan informasi berhubungan dengan informasi pemerintah, menetapkan aturan di mana penyedia informasi pribadi dan media beroperasi. Kebijakan informasi meliputi pula mengenai literasi, privatisasi dan distribusi oleh pemerintah, informasi, kebebasan akses informasi, proteksi terhadap privasi pribadi, hukum kekayaan intelektual, retensi atas arsip dan material, dan peraturan yang berkaitan dengan kebebasan informasi.

Ada beberapa batasan dan kriteria yang berkaitan dengan penciptaan informasi, pengolahan, arus, akses, dan penggunaannya:
1. Kebijakan informasi ini berlaku. Domain dari kebijakan informasi untuk mengidentifikasi elemen kebijakan informasi dalam berbagai jenis instrumen hukum, seperti perjanjian pengendalian senjata di masyarakat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung di Amerika Serikat. Hal ini bermanfaat pula untuk mempelajari sejarah kebijakan informasi  untuk hukum yang sedang menjadi perdebatan.
2. Komprehensif. Apakah topik yang menjadi pembahasan adalah akses ke informasi pemerintah, media massa, sensus, dana penelitian, atau netralitas jaringan. Pendekatan ini memungkinkan untuk menganalisa masalah dari kaca mata umum masyarakat. Hal ini juga memungkinkan untuk mengidentifikasi isu-isu kebijakan informasi yang sulit dilihat dari sisi historis, seperti kontrol ekspor, sensus, dan aturan untuk sistem akuntansi.
3. Dapat dikaji secara teoritis. Kajin dapat didasarkna pada teori ekonomi, sosial, politik dan budaya yang dapat dijelaskan secara lengkap dan mendalam.
4. Secara metodologi dapat dioperasionalkan. Pendekatan definisi yang dapat dengan mudah dimasukkan dalam teknis operasional dari berbagai metode penelitian.
5. Dapat diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa di mana setiap pemerhati kebijakan dapat membicarakannya, mulai dari analisis hukum secara tradisional sampai narasi budaya populer.   

Dari berbagai definisi informasi yang ada setidaknya ada 6 tipe informasi, yaitu: informasi sebagai sumber daya, komoditas, persepsi pola, wadah berbagai kemungkinan yang ada, agen, dan kekuatan konstitusi masyarakat. Masing-masing memiliki penggunaannya dalam analisis kebijakan informasi dan merupakan cara berpikir yang berbeda tentang hal-hal seperti hubungan antar informasi dan pengetahuan. Berbagai tipe   ini berguna pada berbagai tahap menganalisa bagian tertentu dari kebijakan informasi. Walaupun menurut Braman, setiap analisis kebijakan informasi harus dimulai dan diakhiri dengan memperhatikan efek konstitusi dan konstitusional pengambilan keputusan yang melibatkan informasi.

Oleh karena itu, dalam menganalisa kebijakan informasi tidak saja mencakup keputusan formal, proses pengambilan keputusan dan badan pemerintah, tetapi juga keputusan formal dan informal, proses pengambilan keputusan, entitas dari entitas sektor swasta maupun publik pemerintahan. Termasuk pula kebiasaan budaya dan kecenderungan pemerintah dalam mendukung kebijakan informasi yang ditetapkannya.

Senin, 16 Januari 2012

ISIPII 2012

Ternyata sulit juga mengelola organisasi bergerak dibidang perpustakaan. Selain SDM nya yang super sibuk membantu teman-temannya mencari dokumen, juga dukungan pihak lain yang bisa jadi belum menganggap perpustakaan di Indonesia layak untuk didukung perkembangannya. Terlebih, orang menganggap cukup browsing ke internet dapat deh semua kebutuhan informasi mereka. Padahal tetap saja internet hanya teknologinya saja, tetap butuh manusia untuk memasukkan informasi ke dalam internet tersebut.

Kembali ke organisasi perpustakaan, tantangannya lumayan rumit kalau mau dibikin rumit. Tapi kalau berkaca dengan organisasi Gerakan Pramuka ternyata masih lebih baik Gerakan Pramuka karena organisasinya sudah tertata dengan baik. Terlebih, sejak ada UU Gerakan Pramuka dana dari negara juga sudah jelas. Kalau dibandingkan dengan organisasi advokat misalkan yang hobi ribut, mereka setidaknya punya finansial yang kuat, terlebih ada kejelasan siapa yang melantik mereka sebagai advokat.

Jadi, siapa pun yang ingin membangun organisasi kepustakawanan sepertinya butuh tenaga lebih, tidak hanya waktu dan dana namun juga hati. Kenapa ? nanti dilanjutkan lagi.

Rabu, 24 September 2008

Pustakawan : dari urusan lobbying sampai tukang sapu

Pekerjaan yang lumayan multi fungsi pada perusahaan yagn tidak besar adalah pustakawan. Kalau perusahaannya kecil, pasti perpustakaannya kecil juga. Nah, begitulah yang saya alami.

Perpustakaan tempat saya bekerja, mungkin kalau dikategorikan dalam dunia perpustakaan, dapat dikatakan perpustakaan kecil, berhubung koleksi bukunya belum mencapai 30.000 judul. Berhubung kecil, jadi stafnya juga cuma 2 orang, Mulai Oktober sudah nggak kerja lagi, berhubung mau menyelesaikan skripsi. Jadi, tinggal 1, itupun statusnya beda perusahaan dengan kebijakan manajemen yang berbeda pula. Walhasil, dalam pengelolaan staf pun terbatas pembagian tugas belaka. Ketika ada ide-ide baru dan tambahan kerja baru, dipastikan mengalami kendala SDM.

Begitu pula besok ini. Setelah dalam beberapa minggu ini bermain-main sebagai kepala perpustakaan, besok tambah pekerjaan, mengelola mesin foto copy. Kenapa disebut mengelola, bukankah hanya pindah tempat itu mesin?

Itu teorinya. Prakteknya bisa berbeda. Secara de facto memang itu mesin saat ini dikelola oleh OB kantor, tapi secara de yure, tidak ada yang mengatur hal itu. Praktis, si OB, yang notabene secara usia dan kedekatan dengan para pengambil kebijakan kantor lebih senior, dengan mudah melepaskan tugasnya itu.

Maka, setelah lebaran, rasanya pekerjaan akan semakin rumit. Setelah sebelumnya, saya yang harus sering rajin-rajin merapikan perpustakaan berhubung perpustakaan terbuka untuk umum, bertambah pula urusan mesin foto copy. Jadilah, pekerjaan jadi lebih rumit.

Tapi, kenapa pakai kata rumit, bukannya berat? Berat itu lebih kepada proses atau pelaksanaannya membutuhkan seluruh energi yang ada agar dapat terselesaikan. Kalau rumit, pekerjaannya sih tidak terlampau sulit, tapi berhubung banyak yang dikerjakan maka jadi rumit. Ya, rumit membagi waktu, rumit bagaimana agar terselesaikan seluruhnya dengan baik, dan rumit karena makin bodoh saja, karena tidak ada unsur intelektual yang dibutuhkan.

Mengeluh? tidak juga. Anggap saja jadi tantangan. Tapi, yang jadi pertanyaan, kenapa itu si OB akhir-akhir ini mukanya bete sama saya ya, padahal seharusnya dia kan bahagia kalau pekerjaan berkurang....

Wallahu a'lam.