Rabu siang yang cerah, menjelang liburan Natal tahun 2020, saya bersama istri dan salah satu teman berkunjung ke PUSTAKA Bogor. Kami pun bersilaturahmi dengan beberapa pustakawan senior PUSTAKA. Dari obrolan tersebut, ada satu pertanyaan menarik yang memantik diskusi lebih lanjut, yaitu, “ Apakah Perpustakaan Khusus perlu ada Subject Spesiasilis? “ Spontan saya menjawab,”Iya Bu, Perpustakaan Khusus idealnya memiliki Subject Spesialis. Tapi...” Saya sambil teringat diskusi ini pernah diobrolkan pada awal-awal berdirinya Perpustakaan Hukum Daniel S Lev , “....Subject Spesialis yang dibutuhkan benar-benar pakar, Bu. Bukan sekadar Sarjana bidang yang terkait dengan Perpustakaan Khusus tersebut, namun orang yang mumpuni dan memiliki keluasan referensi dan jaringan keilmuan dibidang tersebut.” Lebih lanjut saya menjelaskan,”Kalau dianalogikan, yang menjadi subject spesialis levelnya sudah seperti Editor atau reviewer Jurnal, atau kalau membahas suatu buku, levelnya sudah pada tatanan book review, bukan lagi resensi buku atau sinopsis buku.”
Dalam obrolan singkat tersebut,
saya hanya mengatakan,”Kalau mau rekrut subject spesialis, seandainya ada
peneliti ahli yang memang sudah kesulitan melakukan penelitian lapangan karena
keadaan yang tidak memungkinkan dan
tertarik sekali untuk berkontribusi dalam pengembangan riset melalui tinjauan
literatur mungkin bisa minta beliau yang menjadi subject spesialis. Kalau
rekrut baru, bisa jadi hanya jadi batu loncatan saja untuk pindah ke bidang
yang lain.” Pembicaraan berikutnya lebih kepada isu jejaring kerja sama karena
PUSTAKA memiliki posisi yang kuat menjadi Induknya ragam Pustaka bidang
pertanian di Indonesia.
Sekembali ke rumah karena
kebetulan memang juga sedang mempersiapkan perencanaan Perpustakaan Hukum
Daniel S Lev dan Knowledge Center nya YSHK, teringat kembali mengenai Subject
Spesialis ini. Ketika Perpustakaan Hukum Daniel S Lev, para pimpinan ketiga
lembaga (waktu itu STHI Jentera belum lahir), salah satu yang dibahas mengenai
pengembangan koleksi dan layanan perpustakaan hukum Daniel S Lev. Karena memang
perpustakaan ini lebih sebagai perpustakaan riset, maka pemustakanya adalah
orang-orang yang sedang melakukan riset, baik itu peneliti, mahasiswa, dan
profesi hukum lainnya yang akan atau sedang melakukan riset di bidang hukum.
Pimpinan menyadari bahwa sangat berat kalau pustakawannya nggak ada yang
mendampingi dalam pengembangan perpustakaan ini. Oleh karena itu, mereka
bersepakat perlu ada semacam subject spesialis dan mereka menyebutnya kurator,
untuk mendampingi pustakawan berkonsultasi atau ada hal-hal yang tidak
dimengerti. Ketika itu, ditunjuklah beberapa orang yang memang rajin ke
perpustakaan ketika sedang melakukan riset. Ada yang ahli di bidang tata
negara, sosiologi hukum, hukum pidana maupun hukum bisnis.
Peneliti yang diminta bantuan
menjadi “Subject Spesialis” ini dengan senang hati membantu menjawab
pertanyaan-pertanyaan berat yang disampaikan pemustaka melalui perpustakaan.
Mereka juga aktif menyampaikan hal-hal terbaru berkaitan dengan trend dan
prediksi ke depan berkaitan dengan bidang mereka. Mereka juga aktif memberikan
usulan terhadap pengembangan koleksi, jejaring yang berhubungan dengan bidang
mereka sampai program apa yang dapat dikembangkan perpustakaan sesuai dengan
trend dan kebutuhan berdasarkan perkembangan riset yang ada di bidang mereka.
Kembali lagi pertanyaan awal, apakah perlu subject spesialis
dengan merekrut lulusan sarjana pada bidang tersebut dan dididik menjadi
pustakawan? Jawabannya tergantung sebenarnya. Tergantung kebijakan di institusi
tersebut. Kalau di tempat saya bekerja bisa jadi nggak perlu, namun institusi
lain perlu, khususnya di lembaga pemerintah. Namun, lagi-lagi secara pribadi
saya berpendapat ada beberapa skenario yang bisa dikembangkan, yaitu:
1.
Subyek Spesialis bersifat ad-hoc atau tugas
tambahan bagi peneliti. Contoh kasus yang terjadi di tempat saya bekerja.
2. Pustakawan yang telah lama bekerja di
perpustakaan tersebut dan memang benar-benar serius mendalami bidang tersebut
mengembangkan dirinya sebagai subject spesialis dengan mengikuti pendidikan
formal sesuai dengan bidang perpustakaan khusus tersebut. Bisa melalui lanjutan
pendidikan jenjang S2 atau kembali kuliah jenjang S1. Beberapa perpustakaan
khusus sepertinya ada pustakawan yang mencoba mengembangkan dirinya melalui
konsep ini.
3. Merekrut sarjana dibidang yang menjadi
kekhususan perpustakaan tersebut dan bersedia menjadi pustakawan yang fokus
sebagai subject spesialis yang mengembangkan layanan referens sesuai dengan
bidangnya tersebut.
Kembali lagi hal ini tergantung
dari strategi masing-masing perpustakaan khusus dalam mengembangkan layanannya
kepada para pemustakanya.