Kamis, 19 November 2015

Apa Kabarnya Dewan Perpustakaan


Apabila UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan gegap gempita dikawal oleh masyarakat penerapannya di Indonesia, berbanding terbalik dengan pengawalan masyarakat terhadap penerapan UU tentang perpustakaan. Apabila undang-undang keterbukaan informasi publik ketika pemerintah terlambat menerapkannya, langsung berbagai lembaga swadaya masyarakat meributkannya, namun tidak terjadi pada undang-undang tentang perpustakaan. Padahal perpustakaan merupakan salah satu wahana penting bagi masyarakat agar kebutuhan dan hak atas informasi dan pendidikan  terpenuhi.  Pada tulisan ini mencoba mengajak masyarakat meminta pemerintah menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Perpustakaan merupakan wahana penting dalam penegakan demokrasi. Perpustakaan dapat mengatasi kesenjangan informasi yang selama ini hanya dinikmati oleh orang kaya. Untuk mengatasi kesenjangan informasi, perpustakaan harus dapat menyediakan kebutuhan masyarakat di sekitarnya mengenai informasi yang diperlukannya secara gratis. Perpustakaan harus pula menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat. Untuk itu, perpustakaan harus menyediakan berbagai kebutuhan bacaan yang diperlukan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuannya. Apakah pengetahuan yang bisa dia terapkan atau untuk memenuhi rasa keingintahuannya atas suatu hal. Pemenuhan kebutuhan informasi dan sarana pendidikan ini  menjadi prioritas utama perpustakaan. Tidak peduli apakah perpustakaan harus membeli atau bekerjasama dengan perpustakaan lain.

Perpustakaan harus pula menjadi wahana mengatasi kesenjangan teknologi informasi di masyarakat. Di beberapa wilayah memang menyediakan sarana akses internet secara gratis, apakah di taman atau di pasar. Tetapi tidak semua anggota masyarakat mampu membeli perangkatnya. Untuk itu, perpustakaan harus menyediakan perangkat teknologi informasi dan jaringan internet agar memudahkan masyarakat mengakses informasi melalui internet.
Perpustakaan harus pula dapat menjadi wahana bertemu masyarakat untuk saling bersilaturrahmi dan berdiskusi membahas berbagai hal yang menjadi perhatiannya. Perpustakaan dapat menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, apakah hiburan dalam bentuk bacaan, musik maupun film yang mungkin sudah tidak lagi diputar di bioskop atau sudah tidak lagi beredar di masyarakat.
Berbagai kebutuhan informasi, pendidikan, penelitian dan rekreasi bagi masyarakat merupakan keharusan pemerintah dalam penyediaannya melalui perpustakaan. Melihat berbagai kebutuhan strategis tersebut, sudah seharusnya masyarakat peduli atas haknya dengan ketersediaan perpustakaan umum yang sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Salah satu saluran untuk mengingatkan pemerintah menjalankan tugasnya menyelenggarakan perpustakaan umum yang sesuai dengan standar perpustakaan umum yang telah ditetapkan oleh UNESCO melalui yang namanya Dewan Perpustakaan.

Dewan perpustakaan pada undang-undang tentang perpustakaan memiliki 3 tugas penting agar perpustakaan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dewan perpustakaan bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan. Dewan perpustakaan bertugas pula untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Tugas berikutnya dari Dewan perpustakaan yaitu melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya ini Dewan Perpustakaan dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten dalam pengembangan perpustakaan di Indonesia.


DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.


Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).


Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Perpustakaan Nasional Belum Menjalankan Peraturan Pemerintah
Penerapan undang-undang tentang perpustakaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Berkaitan dengan Dewan Perpustakaan dibahas detil pada bab VI mulai dari pasal 56 sampai 71. Begitu detil PP ini membahas mengenai organisasi Dewan Perpustakaan.

Dalam praktiknya, baru beberapa propinsi yang memiliki Dewan Perpustakaan. Perpustakaan Nasional sampai 19 bulan PP ini diterapkan pula melaksanakannya. Padahal Dewan Perpustakaan dapat menjadi mitra Perpustakaan Nasional agar Perpustakaan di Indonesia dapat menjadi lebih baik mengembangkan budaya baca masyarakat serta melestarikan khasanah budaya Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya Perpustakaan Nasional  memprioritaskan penerapan undang-undang ini kalau tidak mau dianggap tidak peduli terhadap perkembangan perpustakaan di Indonesia dan dicap gagal menjalankan amanat masyarakat di Indonesia.