Apabila UU tentang Keterbukaan Informasi
Publik dengan gegap gempita dikawal oleh masyarakat penerapannya di Indonesia,
berbanding terbalik dengan pengawalan masyarakat terhadap penerapan UU tentang
perpustakaan. Apabila undang-undang keterbukaan informasi publik ketika
pemerintah terlambat menerapkannya, langsung berbagai lembaga swadaya
masyarakat meributkannya, namun tidak terjadi pada undang-undang tentang
perpustakaan. Padahal perpustakaan merupakan salah satu wahana penting bagi
masyarakat agar kebutuhan dan hak atas informasi dan pendidikan terpenuhi.
Pada tulisan ini mencoba mengajak masyarakat meminta pemerintah
menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan UU nomor 43 tahun 2007 tentang
perpustakaan.
Perpustakaan merupakan wahana penting
dalam penegakan demokrasi. Perpustakaan dapat mengatasi kesenjangan informasi
yang selama ini hanya dinikmati oleh orang kaya. Untuk mengatasi kesenjangan
informasi, perpustakaan harus dapat menyediakan kebutuhan masyarakat di
sekitarnya mengenai informasi yang diperlukannya secara gratis. Perpustakaan
harus pula menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat. Untuk itu, perpustakaan
harus menyediakan berbagai kebutuhan bacaan yang diperlukan masyarakat untuk
meningkatkan pengetahuannya. Apakah pengetahuan yang bisa dia terapkan atau
untuk memenuhi rasa keingintahuannya atas suatu hal. Pemenuhan kebutuhan
informasi dan sarana pendidikan ini
menjadi prioritas utama perpustakaan. Tidak peduli apakah perpustakaan harus
membeli atau bekerjasama dengan perpustakaan lain.
Perpustakaan harus pula menjadi wahana
mengatasi kesenjangan teknologi informasi di masyarakat. Di beberapa wilayah
memang menyediakan sarana akses internet secara gratis, apakah di taman atau di
pasar. Tetapi tidak semua anggota masyarakat mampu membeli perangkatnya. Untuk
itu, perpustakaan harus menyediakan perangkat teknologi informasi dan jaringan
internet agar memudahkan masyarakat mengakses informasi melalui internet.
Perpustakaan harus pula dapat menjadi
wahana bertemu masyarakat untuk saling bersilaturrahmi dan berdiskusi membahas
berbagai hal yang menjadi perhatiannya. Perpustakaan dapat menjadi sarana
hiburan bagi masyarakat, apakah hiburan dalam bentuk bacaan, musik maupun film
yang mungkin sudah tidak lagi diputar di bioskop atau sudah tidak lagi beredar
di masyarakat.
Berbagai kebutuhan informasi,
pendidikan, penelitian dan rekreasi bagi masyarakat merupakan keharusan
pemerintah dalam penyediaannya melalui perpustakaan. Melihat berbagai kebutuhan
strategis tersebut, sudah seharusnya masyarakat peduli atas haknya dengan
ketersediaan perpustakaan umum yang sesuai dengan amanat undang-undang
tersebut. Salah satu saluran untuk mengingatkan pemerintah menjalankan tugasnya
menyelenggarakan perpustakaan umum yang sesuai dengan standar perpustakaan umum
yang telah ditetapkan oleh UNESCO melalui yang namanya Dewan Perpustakaan.
Dewan perpustakaan pada undang-undang tentang
perpustakaan memiliki 3 tugas penting agar perpustakaan dapat menjalankan tugas
dan fungsinya dengan baik. Dewan perpustakaan bertugas memberikan pertimbangan,
nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan.
Dewan perpustakaan bertugas pula untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat
terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Tugas berikutnya dari Dewan perpustakaan yaitu melakukan
pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya ini Dewan Perpustakaan
dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten dalam pengembangan
perpustakaan di Indonesia.
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas
usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari
Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas
usul kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada
Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung
jawab kepada gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga)
orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua)
orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu
oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh
anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi
perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat
terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan
perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas
dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas
dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan
pada tingkat daerah, nasional, dan internasional
untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata
kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan
pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Perpustakaan Nasional Belum Menjalankan Peraturan Pemerintah
Penerapan undang-undang tentang perpustakaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Berkaitan dengan Dewan Perpustakaan dibahas detil pada bab VI mulai dari pasal 56 sampai 71. Begitu detil PP ini membahas mengenai organisasi Dewan Perpustakaan.
Dalam praktiknya, baru beberapa propinsi yang memiliki Dewan Perpustakaan. Perpustakaan Nasional sampai 19 bulan PP ini diterapkan pula melaksanakannya. Padahal Dewan Perpustakaan dapat menjadi mitra Perpustakaan Nasional agar Perpustakaan di Indonesia dapat menjadi lebih baik mengembangkan budaya baca masyarakat serta melestarikan khasanah budaya Indonesia. Oleh karena itu, sudah
selayaknya Perpustakaan Nasional memprioritaskan penerapan undang-undang ini kalau tidak
mau dianggap tidak peduli terhadap perkembangan perpustakaan di Indonesia dan
dicap gagal menjalankan amanat masyarakat di Indonesia.