Senin, 01 Oktober 2012

Pengantar Cerita

Beberapa bulan ke depan, insya Allah setiap karya baik yang tugas kuliah maupun kerjaan kantor maupun pemikiran pribadi yang kebetulan masih jarang mikir ini akan coba di postingkan. Setidaknya kalau lagi nyari arsip tulisan yang pernah dibuat nggak kebingungan. Perasaan sudah banyak yang diorat-oret kok nggak keliatan ya. Semoga aja bisa sedikit lebih rajin mempostingkannya.


Pengertian Kebijakan Informasi

Tulisan ini merupakan ringkasan atas artikel karya:


BRAMAN, S.. Defining Information Policy. Journal of Information Policy, North America, 1, feb. 2011. Available at: http://jip.vmhost.psu.edu/ojs/index.php/jip/article/view/19. Date accessed: 29 Sep. 2012.

Artikel karya Sandra Bramana ini merupakan pengantar terbitnya jurnal berjudul Journal of Information Policy. Braman berpendapat berkaitan dengan kebijakan informasi, sebagai suatu subyek penelitian, kebijakan informasi mengalamai perkembangan yang dinamis sebagai efek dari pergeseran masyarakat yang sebelumnya masyarakat industri berkembang ke arah masyarakat informasi. Perkembangan hukum dan ekonomi membawa pengaruh pula terhadap kebijakan informasi ini yang sebelumnya tidak terlihat berkaitan. Untuk itu, para pengambil kebijakan maupun peneliti kebijakan perlu memahami perkembangan hukum dan peraturan yang melibatkan informasi yang satu dengan lainnya yang saling berhubungan.

Definisi awal kebijakan informasi lebih kepada permasalahan yang berkaitan dengan akses informasi ke pemerintah. Namun, baru benar-benar disebut dengan istilah kebijakan informasi ketika Perang Dunia I sebagai bagian dari upaya propaganda. Pada tahun 1970 sampai 1980-an istilah ini dominan menjadi kebijakan informasi nasional.

Konsep kebijakan informasi nasional berkembang setelah para pemimpin politik di berbagai negara menyadari bahwa hukum dan peraturan yang mempengaruhi informasi merupakan suatu kebijakan tinggi dan memiliki kepentingan strategis dalam kehidupan bernegara. Kebijakan informasi nasional maupun kebijakan informasi terus berkembang seiring dengan banyaknya diskusi yang membahas hal ini, walaupun dalam penerapannya pemerintah tidak terlampau banyak mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan informasi.

Salah satu tanda apreasi terhadap kebijakan informasi ini berkembang adalah sampai tahun 2010 Sandra Braman mencatat 60 jurnal ilmiah yang menerbitkan artikel dengan kata kebijakan informasi sebagai frase, baik dalam judul atau topik artikel.  Artikel tersebut ternyata meliputi berbagai ilmu lain, seperti bisnis dan manajemen, kesehatan, energi, ekonomi dan pembangunan ekonomi, kebijakan pangan  sosiologi, manajemen, marketing, lingkungan, ilmu komputer, keamanan nasional, filsafat dan sosiologi organisasi, yang pembahasannya sama baiknya dengan kajian sebelumnya yang telah menggeluti kebijakan informasi seperti pemerintahan dan administrasi publik, ilmu informasi, ilmu perpustakaan, komunikasi, ilmu pengetahuan, dan studi teknologi.

Pengertian umum mengenai kebijakan informasi yaitu semua hukum, peraturan dan berbagai doktrin yang berkaitan dengan informasi, komunikasi dan budaya.  Menurut Braman, istilah kebijakan informasi lebih tepatnya adalah kebijakan informasi yang terdiri dari undang-undang, peraturan, dan berbagai doktrin serta keputusan lain dan prakteknya dalam masyarakat beserta efek menyeluruh bagi konstitusi yang melibatkan penciptaan informasi, pengolahan, arus, akses, dan penggunaannya.

Hal ini senada dengan pengertian lainnya yang menyatakan bahwa kebijakan informasi menentukan jenis informasi yang dikumpulkan, dibuat, diorganisir, disimpan, diakses, disebarkan dan dipertahankan. Pengertian ini juga membahas siapa yang dapat menggunakan informasi tersebut, apakah akan ada biaya untuk akses dan jumlah yang dibebankan. Biasanya kebijakan informasi berhubungan dengan informasi pemerintah, menetapkan aturan di mana penyedia informasi pribadi dan media beroperasi. Kebijakan informasi meliputi pula mengenai literasi, privatisasi dan distribusi oleh pemerintah, informasi, kebebasan akses informasi, proteksi terhadap privasi pribadi, hukum kekayaan intelektual, retensi atas arsip dan material, dan peraturan yang berkaitan dengan kebebasan informasi.

Ada beberapa batasan dan kriteria yang berkaitan dengan penciptaan informasi, pengolahan, arus, akses, dan penggunaannya:
1. Kebijakan informasi ini berlaku. Domain dari kebijakan informasi untuk mengidentifikasi elemen kebijakan informasi dalam berbagai jenis instrumen hukum, seperti perjanjian pengendalian senjata di masyarakat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung di Amerika Serikat. Hal ini bermanfaat pula untuk mempelajari sejarah kebijakan informasi  untuk hukum yang sedang menjadi perdebatan.
2. Komprehensif. Apakah topik yang menjadi pembahasan adalah akses ke informasi pemerintah, media massa, sensus, dana penelitian, atau netralitas jaringan. Pendekatan ini memungkinkan untuk menganalisa masalah dari kaca mata umum masyarakat. Hal ini juga memungkinkan untuk mengidentifikasi isu-isu kebijakan informasi yang sulit dilihat dari sisi historis, seperti kontrol ekspor, sensus, dan aturan untuk sistem akuntansi.
3. Dapat dikaji secara teoritis. Kajin dapat didasarkna pada teori ekonomi, sosial, politik dan budaya yang dapat dijelaskan secara lengkap dan mendalam.
4. Secara metodologi dapat dioperasionalkan. Pendekatan definisi yang dapat dengan mudah dimasukkan dalam teknis operasional dari berbagai metode penelitian.
5. Dapat diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa di mana setiap pemerhati kebijakan dapat membicarakannya, mulai dari analisis hukum secara tradisional sampai narasi budaya populer.   

Dari berbagai definisi informasi yang ada setidaknya ada 6 tipe informasi, yaitu: informasi sebagai sumber daya, komoditas, persepsi pola, wadah berbagai kemungkinan yang ada, agen, dan kekuatan konstitusi masyarakat. Masing-masing memiliki penggunaannya dalam analisis kebijakan informasi dan merupakan cara berpikir yang berbeda tentang hal-hal seperti hubungan antar informasi dan pengetahuan. Berbagai tipe   ini berguna pada berbagai tahap menganalisa bagian tertentu dari kebijakan informasi. Walaupun menurut Braman, setiap analisis kebijakan informasi harus dimulai dan diakhiri dengan memperhatikan efek konstitusi dan konstitusional pengambilan keputusan yang melibatkan informasi.

Oleh karena itu, dalam menganalisa kebijakan informasi tidak saja mencakup keputusan formal, proses pengambilan keputusan dan badan pemerintah, tetapi juga keputusan formal dan informal, proses pengambilan keputusan, entitas dari entitas sektor swasta maupun publik pemerintahan. Termasuk pula kebiasaan budaya dan kecenderungan pemerintah dalam mendukung kebijakan informasi yang ditetapkannya.